Metode penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi telah memanfaatkan skema tarif efektif rata-rata atau TER per 1 Januari 2024.
Metode penghitungan PPh Pasal 21 itu menjadikan rumus perhitungan PPh bulanan Januari-November 2023 menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan.
Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, yakni penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun dikurangi iuran pensiun dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dikurangi pendapatan tidak kena pajak baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh, untuk mendapat nilai PPh Pasal 21 setahun.
Setelah itu, nilai PPh Pasal 21 setahun itu menjadi pengurang dari PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir untuk mendapatkan nilai akhir PPh Pasal 21 masa pajak terakhir, yang harus dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Jadi mudah hitungnya, yang ribet sekali saja dalam setahun. Jadi dari Januari-November dimudahkan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Selasa (9/1/2024).
Mengetahui dan memahami contoh perhitungan TER PPh 21 yang berlaku mulai 2024 penting bagi setiap wajib pajak, terutama karyawan dan pekerja. Hal ini agar wajib pajak dapat mengetahui besaran pajak penghasilan yang dipotong atau dikenakan setiap bulannya.
Skema TER atau Skema Tarif Efektif Rata – Rata adalah metode baru yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan 21 (PPh 21). Kebijakan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan mulai berlaku sejak Januari 2024.
Apabila pada artikel terdahulu kita sudah membahas mengenai pengertian dari Skema TER dalam penghitungan PPh 21 dan juga membahas perbandingan tarif yang berlaku, pada artikel kali ini kita akan membahas contoh perhitungan tarif efektif PPh 21.
TER Bulanan
Kategori A pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) atau dengan PTKP Rp 54 Juta
Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1) atau dengan PTKP Rp 58,5 Juta
Kawin tanpa tanggungan (K/0) atau dengan PTKP Rp 58,5 Juta
Untuk TER Bulanan Kategori A terdapat 44 lapisan tarif, dimana untuk lapisan penghasilan antara Rp 0 – 5,4 juta dikenakan tarif pajak 0%. Sedangkan tarif TER tertinggi sebesar 34% dikenakan untuk lapisan penghasilan di atas Rp 1,4 M.
Kategori B pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2) atau dengan PTKP Rp 63 juta
Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3) atau dengan jumlah PTKP Rp 67,5 juta
Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1) atau dengan PTKP Rp 63 juta
Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2) atau dengan jumlah PTKP Rp 67,5 juta
Untuk TER Bulanan Kategori B terdapat 40 lapisan tarif, dimana untuk lapisan penghasilan antara Rp 0 – 6,2 juta dikenakan tarif pajak 0%. Sedangkan tarif TER tertinggi sebesar 34% dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 1,405 M.
Kategori C pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP K/3 atau dengan PTKP Rp 72 Juta.
Untuk TER Bulanan Kategori C terdapat 41 lapisan tarif. Untuk lapisan penghasilan antara Rp 0 – 6,6 juta dikenakan tarif pajak 0%. Sedangkan tarif TER tertinggi sebesar 34% dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 1,419 M.
Adapun besaran tarif untuk masing – masing kategori TER disesuaikan dengan besarnya lapisan pendapatan yang Anda terima setiap bulannya.
TER Harian
Besarnya tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0% dan 0,5%.
Tarif 0% digunakan apabila penghasilan bruto harian paling tinggi Rp450 ribu, sedangkan tarif 0,5% digunakan apabila penghasilan bruto harian lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta.
Demikian penjelasan mengenai perubahan tarif perhitungan PPh 21 yang berlaku sejak tahun 2024 dengan menggunakan skema TER untuk masa pajak Januari hingga November.
Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER
Secara sederhana, penerapan kebijakan TER untuk menghitung PPh 21 pegawai tetap adalah sebagai berikut:
• Penghitungan TER per bulan untuk Januari-November adalah sebesar
= Penghasilan bruto x TER
Besarnya penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penghitungan TER bulanan yaitu penghasilan yang diterima WPOP dalam satu masa pajak. Besarnya TER ditentukan berdasarkan PTKP
• Penghitungan TER bulan Desember adalah sebesar
= Penghasilan aktual Januari-Desember x Tarif Pasal 17(1) huruf a UU PPh
Penghitungan PPh 21 di Bulan Desember dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan secara aktual. Selain itu, penghitungan PPh 21 di Bulan Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Setelah penghitungan PPh 21 selama setahun tersebut diketahui, maka besarnya PPh 21 Masa Desember dihitung sebagai berikut:
= PPh 21 setahun yang dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh – PPh yang sudah dibayar Januari-November yang dihitung dengan TER Bulanan.